PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Leonard S. Ampung, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda), memimpin rapat dengan sejumlah Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Surat tersebut berisi tentang Penyampaian Keputusan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan.
“Kita hari ini akan melaksanakan rapat, sesuai dengan surat dari Menko Perekonomian RI tanggal 18 Februari yang lalu,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan saat memberikan kata pengantar, Senin 3 April 2023.
Rapat ini membahas 2 hal pokok. Pertama, mengenai mekanisme penyampaian Keputusan Menko Perekonomian tersebut. Kedua, penyampaian usulan prioritas penyelesaian izin, konsensi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan, sebagai masukan dalam Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian tersebut.
“Kita hari ini akan sedikit nanti sharing mengenai pertama adalah mekanisme penyampaian Keputusan Menko ini. Kemudian yang kedua adalah penyampaian usulan prioritas penyelesaian izin konsensi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan yang menjadi kewenangan masing-masing kementerian/lembaga,” beber Asisten Ekobang.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memuat hasil identifikasi dengan tipologi indikasi ketidaksesuaian diantaranya Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dalam kawasan hutan pada tatakan selaras; Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dalam kawasan hutan dalam tatakan belum selaras; Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan/atau Tencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) pada tatakan selaras; dan Ketidaksesuaian Ijin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan belum selaras.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Agustan menyampaikan beberapa hal dari sisi kehutanan yang berkaitan dengan ketidaksesuaian tata ruang maupun dengan keputusan Menteri LHK.
“Dari sisi kehutanan data-data perijinan sudah lengkap di PUPR maupun Bappeda serta seluruh instansi lainnya. Perijinan di kehutanan sesuai dengan tata ruang dan ijin status kawasan dari Kementerian LHK sudah sesuai semua baik Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) untuk hutan alam, hutan tanaman, restorasi ekosistem maupun penyerapan karbon”, jelas Kadis Kehutanan.
Lebih lanjut disampaikan, yang banyak ketidaksesuaian ini adalah adanya ijin-ijin seperti perkebunan di dalam kawasan hutan baik perkebunan rakyat maupun PBS.
“Prinsipnya apabila diminta kembali kami siap melakukan penyesuaian,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post