SAMPIT – Ketua Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Darmasing mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, agar dapat mempercepat pembahasan hingga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, Raperda itu merupakan tindaklanjut dari ketentuan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang telah diundangkan sejak 5 januari 2022 lalu, sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang akan habis masa berlakunya sampai januari 2024 mendatang.
“Oleh karenanya sebelum jatuh tempo, maka pemerintah daerah harus segera membuat dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru ini,”ucapnya, Rabu 8 Maret 2023.
Jika hal ini tidak disegerakan, ujarnya, tentu berakibat pada kerugian pemerintah daerah secara fisikal. Apabila semakin lama menunda peraturan ini, maka semakin besar pula potensi atas kehilangan pendapatan asli daerah.
“Oleh sebab itu maka fraksi kami sepakat agar ranperda ini untuk segera dibahas. Dengan adanya perda ini adanya penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan regulasi baru serta mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi,”tegasnya.
Selain itu kata Paisal, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik, pendapatan asli daerah juga memberikan perlindungan dan peraturan yang berkeadilan kepada masyarakat.
“Tidak kalah penting adalah bagaimana dampak dari perda ini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah. Sebab akan ada sektor-sektor baru yang menjadi peluang baru untuk masuk ke kas daerah,”ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post