PALANGKA RAYA – Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap keberadaan seorang narapidana (Napi) bernama Abdul Rahman bin Rajali, yamg juga merupakan salah seorang dari empat napi yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Abdul Rahman merupakan napi dengan kasus pemerkosaan dengan kekerasan dan vonis penjara selama 12 tahun 10 bulan. Pria berusia 45 tahun tersebut, diketahui memisahkan diri dari ketiga rekannya yang lain.
“Kami dari Polda Kalteng memberikan ultimatum kepada yang bersangkutan, agar menyerahkan diri secepatnya,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Fiasal F. Napitupulu, Selasa 7 Maret 2023 malam.
Ditegaskannya, jika pihaknya optimis dapat meringkus pelaku Abdul Rahman yang saat ini masih berkeliaran di luar sana. Pihaknya akan melakukan penyelidikan secara maksimal, agar dapat mengendus arah pelaku melarikan diri.
“Jika memberikan perlawan yang membahayakan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur seperti rekan-rekannya yang telah tertangkap lebih dulu ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari Polda Kalteng telah berhasil meringkus tiga dari empat narapidana Lapas Kelas II A Palangka Raya yang berhasil melarikan diri.
Ketiga napi yang berhasil dibekuk ini, yakn Jihat Aji Nurmoko (25), Panca Reno (20) dan Prihartono (44) terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba menikam petugas pada saat hendak diringkus.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107135 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post