SAMPIT – Pengusaha galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluhkan rumitnya prosedur pengurusan izin, sehingga membuat usaha mereka tak berizin hingga sekarang.
“Sampai detik ini kami tidak tahu prosedur terkait perizinan. Saya itu menunggu sosialisasi dari pemerintah terkait prosedur itu, tapi sampai sekarang tidak ada,” kata Ririm Rosiana, Rabu 8 Maret 2023.
Itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat terkait permasalahan penghentian kegiatan aktivitas galian C, di ruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim.
Prosedur tersebut juga harus menggunakan OSS, namun menurutnya begitu banyak kode yang harus dimasukkan dalam sistem tersebut. Sementara cukup rumit untuk dilakukan. Sehingga dinilai menambah kerumitan prosedur perizinan untuk usaha material mineral bukan logam ini.
“Saya ini juga gaptek (gagap teknologi). Sebenarnya izin saya ini tinggal perpanjangan tapi sekarang sulit. Jadi sampai sekarang hanya memegang perizinan tentang tata ruang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kotim, Rody Kamislam yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat itu mengungkapkan, sebelumnya izin terkait material mineral bukan logam diambil alih seluruhnya oleh Kementerian Pertambangan. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021,telah ada pendelegasian kewenangan galian C pada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sementara Pemkab Kotim, saat ini tergantung dari provinsi. Karena Pemkab Kotim tidak ada kewenangan, hanya memberikan rekomendasi izin ruang. Selanjutnya sepenuhnya kebijakan di pemerintah provinsi.
“Kalau dulu belum ada pendelegasian mengurus izin ke Kementerian. Kesulitan pengurusan izin tidak hanya dialami Kotim tapi seluruh Indonesia. Sekarang lebih mudah karena ada pendelegasian itu. Pasalnya, kemarin ada surat dari Gubernur Kalteng. Ada dua tahap, rekomendasi wilayah usaha kemudian izin usahanya. Kalau kewenangan izin ada di Bupati, saya pikir tidak ada masalah,” imbuhnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107128 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post