SAMPIT – Amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pada ayat 1 Pasal 11 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat.
Peraturan Daerah inisiatif tentang bantuan pendidikan tentu sebagai langkah konkrit dari pada UU tersebut. Namun sebagai pemerhati pendidikan dari Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol melanjutkan, lompatan Perda ini jangan sampai melupakan persoalan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar di Bumi Habaring Hurung ini yang belum terselesaikan dengan baik.
“Masih sangat banyak masyarakat kita yang kesulitan untuk memasukkan anak anaknya untuk bersekolah di tingkat sekolah dasar, salah satunya tidak diterima di sekolah zonasinya akibat daya tampung sekolah yang terbatas,” sebutnya.
Selain itu juga ada yang menunda anaknya untuk masuk sekolah akibat biaya yang masih besar. Mulai dari pembelian seragam sekolah dan berbagai atribut hingga membayar uang komite untuk alasan pembelian kursi sekolah yang sudah banyak rusak.
Kemudian persoalan lainnya, jarak tempuh sekolah dasar yang terlalu jauh dari tempat tinggal, sehingga mengeluarkan biaya lebih sebagai transport dan membatalkan pekerjaan sampingan dalam menopang kebutuhan keluarga.
“Hendaknya hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah agar membantu masyarakat lebih mudah mendapatkan pendidikan khususnya di tingkat dasar,” tuturnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post