SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keolahragaan dikaji secara mendalam agar tidak terlalu memaksakan diri dalam pemberian penghargaan.
“Jangan sampai dalam penerapan nantinya sulit atau bahkan tidak terealisasikan penerapannya. Tidak bisa menambah daftar panjang Perda atau kata lainnya masuk dalam daftar Perda Mandul,” ucap anggota DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Jumat 23 Desember 2022.
Terlebih Ranperda tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, khususnya pelaku olahraga di daerah. “Begitu juga dengan Perda lainnya seperti bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, jangan sampai memunculkan multitafsir dalam penerapannya,” tegasnya.
Pemerintah mengkampanyekan wajib belajar 9 tahun, akan tidak relevan jika masih ada anak berusia sekolah namun tidak dapat mengenyam pendidikan dasar 9 tahun.
“Seharusnya sudah tidak ada lagi alasan masih ada masyarakat yang tidak mampu untuk menyelesaikan sekolah dasar, karena berdasarkan amanat UU, pemerintah hadir membuat dan melakukan segala sesuatu yang memudah bersekolah di sekolah dasar,” tegasnya.
“Sebaiknya bukan dengan membuat Ranperda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, melainkan penguatan regulasi sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun, untuk menjawab amanat UU nomor 2 tahun 1989.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post