SAMPIT – DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah banyak menghasilkan Perda, baik yang rancangannya diusulkan oleh pihak eksekutif maupun atas inisiatif legislatif itu sendiri.
“Perda tersebut dibuat sebagai jawaban terhadap kebutuhan masyarakat atas regulasi. Agar semuanya teratur dan berjalan dengan baik sehingga pelayanan oleh pemerintah dapat sesuai harapan masyarakat,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Ardiansyah, Sabtu 5 November 2022.
Ia berharap agar setiap Perda yang dihasilkan atau yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab persoalan persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah karena hal itu menyangkut dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat itu sendiri. Sehingga mereka juga harus dilibatkan di dalamnya.
“Jangan sampai yang menjadi sasaran dan tujuan dari pembuatan Perda malah tidak mengetahui adanya Perda tersebut serta peran dari Perda yang sah kan oleh pemerintah,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post