SAMPIT – Camat Mentawa Baru Ketapang (MBK) Eddy Hidayat Setiadi menegaskan, mucikari bisa dikenakan sanksi adat. Hal ini menanggapi adanya oknum lama yang diduga masih menyediakan jasa esek-esek di Kelurahan Pasir Putih.
“Bisa dikenakan sanksi adat. Seperti yang diungkapkan oleh damang kita kemarin. Ada sanksi bagi mucikari maupun pelaku esek-eseknya,” kata Eddy Hidayat Setiadi, Sabtu 5 November 2022.
Oleh sebab itu, saat operasi penyakit masyarakat, mereka yang terbukti menyediakan tempat untuk praktek esek-esek juga dibawa untuk didata dan dibina.
“Sekarang ini kami hanya mendata dan membina. Kalau sudah dibina tetap saja mengulang perbuatan yang sama, kami beri teguran dulu hingga beberapa kali. Jika tetap saja mengulang, terpaksa sanksi adat kami gunakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Damang Kecamatan MBK M. Fitriansyah mengungkapkan dalam pendataan mereka diminta membuat perjanjian tidak mengulangi lagi. Jika mengingkari maka akan dikenakan juan kabalang janji.
“Juan kabalang janji itu sanksi adat bagi mereka yang ingkar janji. Sifatnya tegas, tidak ada toleransi. Sesuai dengan aturan yaitu sanksi denda adat,” ujarnya.
Disebutnya, juan kabalang janji itu sanksi denda adatnya minimal 10 katiramu atau paling besar 250 katiramu. Itu sesuai dengan kesepakatan lembaga adat di Kotim. Sementara dalam satu katiramu itu sama dengan Rp 250 ribu.
“Sanksi ini tegas, jika denda ya harus denda. Tidak ada sanksi sosial. Semoga dengan adanya sanksi adat ini menjadikan wilayah kita tertib. Sebenarnya bukan masalah sanksi, tapi edukasi kepada masyarakat agar tidak menyalahi aturan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post