SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Seperti yang dilakukan Polsek Antang Kalang, bandar dan kurir dibekuk petugas dengan barang bukti lebih dari seratus paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu siap edar.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi mengatakan, bandar yang ditangkap merupakan pria yang berdandan seperti wanita (bencong) bernama Yudi Kristian. Lelaki yang memiliki nama panggilan Yuan ini ditangkap setelah perpanjangan tangannya bernama Elisa dibekuk anggota Korps Bhayangkara.
“Tadi malam, sekira pukul 19.00 WIB, kami menangkap perempuan berusia 34 tahun di Jalan Andjar Soegianto KM 6, Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang. Dari tangan pelaku kami menemukan 17 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor keseluruhan sekitar 2,84 gram dan uang tunai Rp 600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut,” kata Kapolsek Antang Kalang, Sabtu, 5 November 2022.
Dari pengakuannya, ia mendapatkan serbuk dari kristal bening perusak sistem saraf tubuh manusia itu dari bencong yang bekerja disalah satu salon. Kemudian aparat bergegas mencari keberadaan laki-laki berusia 31 tahun tersebut. Alhasil target ditangkap di salonnya yang berada di Jalan Hatta 261, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.
“Kami menemukan tupperware yang didalamnya terdapat 108 paket kecil sabu siap edar. Total beratnya sekitar 36,42 gram. Dan ada juga uang tunai Rp 250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu ini. Mereka lalu kami giring ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Affandi.
Kedua pelaku berdalih baru memulai bisnis haram tersebut. Kendati demikian, perbuatan ini membuat mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal yang sama namun ayat berbeda, begitu pula ancaman hukumannya.
Yuan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Sementara Elisa dikenakan ayat (1), minimal penjara 4 tahun. “Perbedaan itu karena barang bukti yang diamankan berbeda jumlahnya. Ayat 2 mengatur barang bukti diatas 5 gram, sementara ayat 1 tidak sampai 5 gram.
(gus/matakalteng.com)



