SAMPIT – Terbukti melalaikan kewajiban dalam merealisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, PT Buana Adhitama tetap berjalan. Hal ini membuat geram Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi.
Bahkan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim ini meminta kepada pimpinan daerah untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP), perusahaan besar swasta (PBS) tersebut. “Kami minta Bupati Kotim untuk mencabut IUP nya, karena tidak mematuhi ketentuan,” kata Abadi, Jumat 7 Oktober 2022.
Sementara ujarnya, sangat jelas bahwa IUP PT. Buana Adhitama yang diterbitkan tanggal 6 Maret 2007 seluas 14.300 hektar. Jika mengacu Permentan 26 Tahun 2007, tentu harus dipatuhi kewajiban itu. Dan Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
“Juga berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah serta Peraturan Daerah (perda) Kotim Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Perkebunan Pola Kemitraan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post