SAMPIT – Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu, alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial.
“Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani,” kata Dadang, Minggu 18 September 2022.
Oleh karena itu ujarnya, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat di Kotim.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan serta peningkatan.
“Dalam proses penyusunan guna menghasilkan suatu produk hukum yang baik hendaknya mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan memperhatikan unsur-unsur yang terlibat dalam penyusunannya,” jelasnya.
Akhirnya dengan adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah membawa Kotim menjadi salah satu lumbung pangan nasional.
“Oleh sebab itu Fraksi PAN dengan ini dapat menyetujui ranperda ini untuk dibahas ke tahap pembicaraan selanjutnya. Dan kami Fraksi PAN mengajak saudara semua untuk mendukung program sejahterakan petani-petani Kotim melalui kenaikan harga jual padi yang ada di daerah kita,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post