SAMPIT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SLTA atau sederajat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nampaknya masih diwarnai dengan dugaan pungutan liar. Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol.
“Saya mendapati aduan dari wali calon siswa yang mana pihak sekolah meminta pungutan liar. Angkanya bervariatif, dari satu juta bahkan sampai lima juta rupiah,” kata Gaol, Kamis, 30 Juni 2022.
Ironisnya, menurut Gaol, pihak sekolah itu mencoba memungut dari orang yang tidak mampu. Rata-rata menurutnya yang meminta pungutan itu dari sekolah favorit.
“Kami dalam waktu dekat bersama anggota komisi akan melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah. Dalam rangka mengingatkan mereka agar tidak meminta apapun dari wali calon murid demi memuluskan calon siswa lulus di sekolah yang diinginkan,” ujarnya
Legislator ini menegaskan apabila pihak sekolah maupun komite meminta uang dengan dalih membeli kursi, meja ataupun kebutuhan sekolah, maka ia yang pertama tidak sepakat dengan hal tersebut.
“Kita tahu memang komite bagian dari wali murid. Tetapi bagi saya itu adalah akal-akalan untuk mendapatkan aliran uang. Disini peran kepala sekolah juga harus aktif, apakah uang yang dikucurkan oleh dinas pendidikan mencukupi atau tidak. Agar kita semua tahu apa masalahnya,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post