SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol dan Rimbun menyatakan siap menjadi penjamin pembebasan 12 warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim yang ditahan atas tuduhan pencurian buah sawit.
“Saya mau setelah selesai RDP hari ini ke 12 warga tersebut dibebaskan dan saya siap menandatangani sebagai penjaminnya, maka saya harap setelah ini masyarakat juga jangan lagi sampai melanggar hukum,” kata Gaol saat RDP bersama warga Desa Ramban dan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) serta pengurus gapoktan, Rabu 26 Januari 2022.
Menurutnya, dirinya berani menjadi penjamin karena yakin bahwa masyarakat yang melakukan pemanenan ini karena masyarakat merasa tidak adil dan berusaha mengambil apa yang menjadi haknya dengan cara seperti itu.
“Karena saya menilai pemerintah ini juga tidak peka untuk mengakomodir apa yang menjadi hak mereka, seharusnya menjaga masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Dan juga pihak kepolisian harus berusaha mendamaikan permasalahan antara masyarakat ini agar tidak berkelanjutan,” tegasnya.
Dijelaskannya, dia membela apa yang benar berdasarkan data yang ia pegang. Bahkan dia menyebutkan perusahaan memang sudah memiliki izin, tinggal permasalahan antara pengurus Gapoktan dan perangkat desa saja lagi yang harus diselesaikan.
“Pada tahun 2005 seluas 7.400 ha diberi izin Bupati di perusahaan itu, secara perizinan mereka ini memang sudah susuai step by stepnya untuk izin usaha. Dan pada tahun 2009 mereka mengantongi izin lingkungan dengan luas yang sama. Kemudian pada tahun 2013 ada perubahan lagi izin yang diberikan Bupati 5.893 ha, mereka juga mengantongi izin sk pelepasan hutan, juga memiliki nomor induk perusahaan pada 2018,” sebutnya.
Setelah presiden Jokowi menertibkan administrasi pengurusan izin di Indonesia, maka mereka juga mengikuti prosesnya secara online sehingga ini sulit dimanipulasi. Dan mereka mengganti izin lagi menjadi 2.384 hektare, mereka mengantongi lagi izin lingkungan berbasis online pada 2019 dan keluar pada 2021, dan keluar sk lingkungan hidup pelepasan oleh LKHK pada 2021 sebanyak 907 ha.
Ditambahkan Rimbun, ia juga menegaskan siap menjadi penjamin masyarakat dengan catatan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan tindak kriminal. “Sebenarnya kalau pengurus Gapoktan ini mencabut laporannya, permasalahan ini akan selesai. Dan Gapoktan harusnya mengayomi masyarakat,” tegasnya.
Bahkan Rimbun mengatakan, jika kepengurusan Gapoktan masih saja bertindak tidak adil kepada masyarakat dan menghilangkan hak-hak masyarakat maka segera dilaporkan kepada DPRD Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post