SAMPIT – Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP), Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) membuahkan hasil.
RDP sempat diskorsing dua kali, yang pertama menunggu kedatangan pengurus Gapoktan. Kedua, menunggu kedatangan Kapolres Kotim untuk meminta penjelasan apakah bisa 12 warga Desa Ramban dibebaskan dengan penjamin Anggota DPRD Kotim.
“Dalam RDP itu kami mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah Kotim, yang pertama mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan rekonsilidasi antara pengurus Gapoktan dan masyarakat setempat,” kata Rinie selaku Ketua DPRD Kotim yang memimpin jalannya RDP tersebut, Rabu 26 Januari 2022.
Kemudian yang ketiga, memohon kepada pihak Polres Kotim untuk mempertimbangkan kembali terhadap sejumlah tangkapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ketika kami meminta kepada masyarakat di sekitar HTR agar setelah RDP ini untuk sama-sama menjaga sikap dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya di areal HTR,” tegasnya.
Keempat yaitu meminta pemerintah daerah mengakomodir seluruh kepala keluarga yang ada di Desa Bagendang dan Ramban untuk masuk dalam kelompok tani (poktan) Ramban Jaya dan Budi Jaya.
“Demikian itulah rekomendasi dari kami yang dihasilkan dari RDP hari ini,” pungkas Rinie.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post