PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Alexius Esliter menyatakan dukungannya terhadap penerapan tilang sistem elektronik. Anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan DPRD Kalteng ini mengatakan bahwa kalau e-tilang sudah berjalan maksimal, maka juga akan menghindari adanya main mata antara pengendara dan oknum petugas di lapangan.
“Dengan berlakunya e-tilang maka semua data pelanggaran akan tercatat secara elektronik. Data tilang yang diinput langsung dapat diakses oleh semua instasi sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi,” jelas legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Rabu 26 Januari 2022.

Selain meminimalisir penyimpangan penilangan oleh oknum petugas, Alex menilai e-tilang bakal menciptakan budaya tertib lalu lintas. Selain itu besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film, rekaman, dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
“Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan. Kemudian sistem perpanjangan SIM yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksikan dengan pusat data SIM Online,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=68069 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post