SAMPIT – Sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di wilayah Bagendang, Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim) Iswanur menjelaskan bahwa pihaknya selaku pengurus mempunyai alasan mendasar melaporkan warga Desa Ramban yang melakukan pemanenan di lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Dijelaskannya, Gapoktan ini ada 3, Hapakat Permai di Bagendang dan juga di desa Ramban ada dua. Masa kepemimpinan dahulu sudah marak terjadinya penggarongan atau pencurian, semenjak dahulu sudah ada Polres mengamankan 6 orang tersangka dan sudah diputus 8 bulan kurungan.
“Artinya tidak hanya pada kepengurusan kami saja ada penangkapan ini. Saat itu saya masih anggota biasa, pengamanan warga itu cukup membuat efek bagi masyarakat sehingga tidak ada melakukan pemanenan. Namun setelah beberapa bulan marak lagi pengambilan buah oleh masyarakat sekitar,” kata Iswanur, Rabu 26 Januari 2022.
Lanjutnya, setelah itu pihaknya berniat membantu menguraikan benang kusutnya, setelah pihaknya duduk dalam kepengurusan pihaknya melanjutkan cara persuasif dengan cara melakukan rapat dengan pengurus dan masyarakat jangan sampai ada pengambilan secara sepihak lagi yang ada di lahan HTR.
“Kami sudah datangi satu-satu ke rumah mensosialisasikan itu. Namun masih ada saja yang mengambil. Akhirnya kami sampaikan ini kepada pemerintah kecamatan dan juga Bupati Kotim dan disarankan untuk melaporkan ini kepada Polres untuk menyelesaikan permasalahan di atas lahan HTR ini,” tegasnya.
Pertama ujarnya, dilakukan patroli dan nihil, artinya informasi ini sudah sampai kepada warga yang melakukan pemanenan sepihak, namun setelah beberapa hari marak lagi.
“Karena kami sudah bersurat secara resmi kepada Polres Kotim, jadi aparat penegak hukum langsung beraksi dan mengamankan 7 orang beserta kelotok yang penuh dengan muatan sawit,” ungkapnya.
Saat itu lanjut Iswanur, Polsek Sungai Sampit membuat laporan model A, karena pada waktu itu pihaknya tidak terlibat di lahan. Sampai di polres kemudian diminta membuat laporan model B terkait lanjutan tangkapan.
“Itulah yang kami jalankan. Kami diberi wewenang oleh KLHK untuk menjaga, merawat dan mengamankan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di atas lahan itu. Dasar-dasar itulah yang kami gunakan, kami hadir ini juga untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Gapoktan yang saat ini masih eksis hanya Gapoktan Hapakat Permai dan sudah 4 bulan produksi. Bahkan pada bulan pertama sudah mendapat Sisa Hasil Usaha yaitu Rp 103 juta. Pada bulan ke 4 Rp 200 juta.
“Dan ini kami bagikan pada masyarakat Bagendang Permai, seluruhnya meski tidak tergabung dalam gapoktan. Hal ini agar tidak ada kecurigaan pada pengurus Gapoktan lagi. Berdasarkan konsultasi kami dengan instansi terkait, kami ada kerjasama dengan perusahaan baru lagi yaitu PT Bara Pertama Putra Perkasa. Kami mengelola Gapoktan berdasarkan dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post