SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara menyebutkan, masih ada warga yang melapor kepada dirinya terkait sulitnya mendapatkan informasi penggunaan dana desa, sehingga dinilai tidak transparan.
Padahal ujar Agus, terkait penggunaan dana desa harus dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada warganya di awal tahun anggaran dana desa supaya terbuka dan transparan. “Maka dari itu diharapkan pemerintah desa untuk menyampaikan laporan penggunaan dana desa, apalagi ini sudah masuk akhir tahun anggaran,” kata Agus, Selasa 28 Desember 2021.
Menurutnya, publikasi berkaitan dengan dana desa tidak hanya sebatas soal penggunaan tetapi juga dari komposisi awal dana desa seperti pendapatan harus jelas hingga rencana belanja dana desa. “Kepala Desa dan jajarannya harus memberikan informasi yang terbuka kepada warganya. Hal ini guna menghindari munculnya kecurigaan oleh warga, karena warga ini juga turut mengawasi penggunaan dana desa,” tegasnya.
Dijelaskan Legislator PDI Perjuangan ini, informasi dana desa merupakan hak masyarakat, karena hal itu adalah uang dari APBN dan APBD yang sejatinya uang berasal dari pajak-pajak yang dibayar masyarakat. “Makanya publikasi penggunaannya kepada warga sangat penting sebagai bentuk transparansi publik untuk keuangan desa. Selain itu juga untuk memberikan akses informasi pemanfaatan dana desa, paling tidak kepada masyarakat di lingkungan desa sendiri,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post