PALANGKA RAYA – Dari 11 sektor pajak yang ada di Kota Palangka Raya, masih ada beberapa sektor pajak yang penerimaannya dibawah 50 persen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban yang menyebutkan salah satunya penerimaan pajak hiburan masih berada di angka 47 persen.
“Dari sejumlah sektor yang belum 100 persen, maka hanya pajak hiburan yang pendapatannya masih 47 persen. Itu karena faktor pandemi Covid-19 dimana tempat hiburan yang paling berdampak,” katanya, Selasa 28 November 2021.
Diakui Aratuni, pada tahun 2021 ini realisasi pajak di Kota Palangka Raya memang masih belum dapat mencapai 100 persen. Namun begitu, pihaknya terus berupaya mendorong percepatan realisasi pajak.
“Kami terus mendorong para wajib pajak agar dapat membayarkan hak pajaknya. Pajak ini tentunya, akan digunakan untuk kemajuan Kota Palangka Raya,” imbuh Aratuni.
Disampaikan, hingga 17 Desember 2021 realisasi penerimaan pajak di Kota Palangka Raya baru mencapai 95,37 persen. Dari Rp117 miliar, hingga 17 Desember 2021 kemarin, realisasinya baru Rp111 miliar.
Adapun beberapa sektor pajak yang masih belum 100 persennya terdiri dari pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post