SAMPIT – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2022 telah dibahas di DPRD setempat bersama Pemerintah Daerah, namun mengalami defisit hingga Rp 63 miliar.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotim Syahbana mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RAPBD Murni Tahun Anggaran 2022 adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD Kabupaten atau Kota. “Tahun Anggaran APBD meliputi satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember,” kata Syahbana, Selasa 7 Desember 2021.
RAPBD Kotim Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan pembahasan mulai dari rapat kerja komisi, komisi dengan mitra kerjanya dan dilanjutkan rapat kompilasi gabungan komisi, komisi dengan Tim Anggaran Eksekutif dan hasilnya disampaikan dalam laporan hasil rapat kompilasi pada rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2022. “Kita ketahui bahwa komposisi RAPBD Tahun Anggaran 2022 yakni pendapatan Rp 1.869.648.670.200, belanja Rp 1.932.811.373.400 dan surplus atau defisit sebesar Rp 63.162.703.200,” sebutnya.
Defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama. “Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja, untuk itu diharapkan pemerintah lebih maksimal lagi menggali potensi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim, agar dapat mencukupi kekurangan anggaran ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post