SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto menyebutkan substansi dari perda nomor 3 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan tidak hanya urusan penindakan kepada masyarakat, tetapi juga lebih menekankan tanggung jawab pemerintah daerah kepada mereka yang sudah terpapar Covid-19 tersebut.
“Tidak hanya sekedar urusan penindakan terhadap pelanggaran prokes saja, tetapi isinya juga ada kewajiban Pemkab kepada mereka yang terpapar. Makanya kemarin saya paling kencang menekankan bagaimana dengan masyarakat yang terpapar dan isoman, bagaimana peran pemerintah dan akhirnya itu masuk dalam point dalam perda prokes ini,” kata Dadang H Syamsu, Senin 23 Agustus 2021.
Menurutnya dalam perda itu akhirnya disepakati agar mereka yang juga berstatus isoman akan jadi tanggungjawab dari Pemda untuk memberikan pengobatan hingga bantuan sosial.
“Di dalam perda akhirnya disepakati bahwa yang isoman diberikan pengobatan secara maksimal sampai kepada mewajibkan kepada pemda untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang terpapar berikut anggota keluarganya,” ungkapnya.
Menurutnya salah satu yang melatarbelakangi munculnya point tersebut dalam pasal perda prokes ini adalah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.
“Logikanya bagaimana mau menekan penyebaran kalau yang isoman terpaksa keluar rumah demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya, makanya disitulah pemerintah daerah hadir melalui pencukupan kebutuhan primer dari warga isoman tadi,” tegasnya.
Dilain sisi untuk yang belum terpapar, kata Dadang Perda itu juga untuk memberikan panduan dan arahan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 melalui penegakan terhadap prokes.
“Perda ini akan mengubah dan membentuk perilaku hidup baru masyarakat kita dengan prokes nantinya baik utk yg belum terpapar maupun yang sudah. Untuk yang belum terpapar dengan cara mengubah perilaku masyarakat disertai sanksi,” tutupnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post