BUNTOK – Pemerintah Desa (Pemdes) Baru, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan kegiatan Supervisi Batas Desa Baru dengan 6 segmen batas desa wilayah Kecamatan Dusel. Senin, 23 Agustus 2021.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kewilayahan Bagian Pemerintahan Setda Barsel, Arief Setiawan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti hasil musyawarah penataan Desa Baru karena di Desa Baru ada 6 batas atau segmen yang berbatasan dengan 6 desa.
Adapun 6 segmen tersebut yakni, Desa Teluk Telaga, Muara Talang, Danau Sadar, Murung Paken, Madara dan Kelurahan Jelapat.
“Selain itu juga, supervisi batas desa tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan,” katanya.
Menurut Arief Setiawan, dilaksanakannya supervisi batas desa tersebut karena beberapa waktu yang telah lalu sudah dilaksanakan musyawarah dan pengambilan titik koordinat sehingga pada hari ini kita melaksanakan supervisi batas desa baru.
“Sebelum, dituangkan dan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata batas desa tersebut,”ungkapnya.
Dengan telah dilaksanakannya kegiatan ini lanjutnya, diharapkan administrasi di desa tentang kewilayahan bisa rampung sehingga kejelasan batas desa sudah ada kepastian sehingga seperti yang diharapkan dengan adanya kejelasan desa.
Maka desa sudah bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti yang kita ketahui desa tidak bisa membangun melaksanakan kegiatan seperti pembangunan apabila tidak di wilayah desa administrasinya.
“Sehingga, dengan adanya kegiatan ini desa bisa lebih fokus dan tidak membangun di wilayah desa yang lain,” terangnya.
Selain itu, ada kepastian hukum apalagi terkait seperti pertanahan,kalaupun ada tanah warga desa baru yang masuk ke desa tetangga hak itu tidak menghilangkan hak milik hanya saja merubah administrasi alamat objek tanah.
“Terkait pertanahan, kalaupun ada tanah warga desa baru yang masuk ke wilayah desa tetangga tidak menghilangkan, hak milik hanya saja merubah administrasi alamat objek tanah tersebut,” pungkas Arief Setiawan.
(Bry/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post