SAMPIT – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menyarankan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mengakibatkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Menurutnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotim Tahun 2020 masih terjadi silpa dan penyumbang terbanyak yakni DAK yang tidak bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
“Rp 173 miliar Silpa tahun 2020 tidak bisa gunakan atau digeser untuk pembangunan lainnya sementara yang bisa digunakan hanya Rp 3,6 miliar saja. Itu bukan dari DAK karena sesuai dengan regulasi nya 2019 ada ketentuan khusus sehingga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain,” terang Rudianur.
Dilanjutkan, dana di BPBD masih ada yang belum terserap dan mungkin hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan pada saat pembahasan anggaran ke depannya.
“DAK ini memang selalu menjadi Silpa setiap tahun anggaran, artinya pemerintah perlu melakukan koordinasi ke pusat terkait penggunaan DAK tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah kita saat ini banyak tersedot untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Sehingga menurut Legislator Partai Golkar ini, sangat disayangkan anggaran sebanyak itu selalu jadi Silpa. Kedepannya Pemkab diharapkan bisa mencari solusi agar dana tersebut bisa digunakan.
Diketahui, capaian dari beberapa SOPD yang realisasinya pada tahun 2020 tidak mencapai target serta pekerjaan yang harusnya selesai, dengan terpaksa ditunda sampai tahun 2021 ini.
Adapun rincian pelaksanaan anggaran tahun 2020 yakni pendapatan sebesar Rp. 1.617.040.594.614,87 belanja sebesar Rp. 1.683.270.898.299,35, surplus/defisit sebesar Rp. 66.230.303.684,48, pembiayaan neto sebesar Rp. 203.545.776.170,45 dan Silpa sebesar Rp. 137.315.472.485,97.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post