SAMPIT – Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim tangkap dua orang pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKPB Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu, 14 Juli 2021,sekitar pukul 20.00 wib. Ernawati, 34 tahun, dan Daim, 46 tahun, ditangkap di dalam sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan PT Sarpatim, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim).
“Ruko ini milik Daim yang disewa oleh Erna. Saat kami datang, mereka sembunyi di kamar mandi. Sabu ini dibeli Erna melalui Daim,” kata Kasatreskoba, Kamis, 15 Juli 2021.
Daim mendapatkan upah senilai Rp 200 ribu pasca membelikan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sepaket kecil dengan berat 1,15 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Atas kejadian tersebut barang bukti dan para tersangka digiring ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tutur AKP Syaifullah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post