SAMPIT – Kepala KUA Kecamatan Baamang, Ahmad Mulyadi mengatakan, pelaksanaan qurban ditengah pandemi Covid-19 memiliki cara tersendiri sesuai dengan anjuran yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama RI.
“Qurban itu wajib memenuhi beberapa ketentuan yakni penyembelihan dilaksanakan sesuai syariat Islam, waktunya hanya tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah,” sebut Mulyadi, Kamis, 15 Juli 2021.
Dilanjutkan, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan.
Yakni penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik, baik pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Proses ini hanya boleh disaksikan oleh petugas dan pemilik hewan kurban.
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas langsung ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
“Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban juga diperhatikan, bahkan harus ada pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),” jelasnya.
Tidak hanya kebersihan tempat dan juga petugas, penerapan kebersihan alat juga dilakukan. Pembersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan juga dilakukan.
“Semua harus bersih, sebelum hingga sesudah pelaksanaan. Setiap petugas hanya boleh memakai alatnya masing-masing,” tutup Mulyadi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post