SAMPIT – Untuk menghindari terjadinya penyelewengan anggaran khususnya pada desa, anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Juliansyah berharap, pemerintah setempat memberikan sosialisasi kepada aparatur desa terkait pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
“Pengelola dana desa harus memahami tujuan diberikannya dana desa, dan mereka juga harus mengetahui dana desa itu bisa digunakan untuk apa saja sehingga nantinya tidak ada tersangkut masalah hukum terkait penggunaan dana desa,”ujarnya, Jumat 10 Mei 2024.
Berdasarkan PP nomor 8 tahun 2016 ujarnya, mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Menurut Permendes No 7 Tahun 2023, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 mencakup pembangunan desa, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,”jelasnya.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif dalam mengusulkan program kegiatan yang dapat didanai melalui Dana Desa.
“Pengarahan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2023 dan Permendes No 7 Tahun 2023. Poin-poin utama termasuk alokasi dana untuk BLT DD, penguatan ketahanan pangan, operasional desa, pencegahan stunting, pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan desa,”bebernya.
Adapun beberapa masukan dan usulan program kegiatan terkait dengan ketahanan pangan. Usulan ini mencakup langkah-langkah konkret untuk memperkuat sektor pertanian dan memastikan ketersediaan pangan di tingkat lokal.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post