SAMPIT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah terkait sanksi bagi pemberi dan penerima uang kepada pengemis dan gelandangan di jalanan Kota Sampit.
“Ya saya mendukung kebijakan pemerintah yang di atur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila itu agar ditegakkan,” ujarnya, Senin 24 Mei 2021.
Lanjut Agus, hal tersebut menunjukkan komitemen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota Sampit.
“Untuk itu saya juga mendoronga agar perlu adanyanya penertiban dan pengawasan dari SOPD yang bersangkutan. Sehingga perda ini tidak hanya tulisan saja namun ada tindakan langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurut Legislator PDI Perjuangan ini, selama ini para pengemis di Kota Sampit memang sudah snagat meresahkan. Pasalnya tidak hanya di warung-warung makan saja sekarang sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan hampir di seluruh lampu merah.
“Bahkan sekarang banyak anak di bawah umur yang menjadi pengemis, hal ini sangat memprihatinkan. Dengan menjamurnya pengemis khususnya anak-anak akan membuat citra yang kurang baik bagi Kotim sendiri. Sehingga saya harap hal ini dapat segera ditangani oleh instansi terkait,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post