SAMPIT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Sanidin meminta, pemerintah daerah untuk gencar melakukan sosialisasi tata cara pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah.
Menurutnya, sosialisasi itu penting agar masyarakat dapat melaksanakan salat Idulfitri sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Kami minta pemerintah daerah melakukan sosialisasi tata cara pelaksanaan Idulfitri, dan mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19, terutama yang berada di zona dengan risiko penularan rendah diminta memformulasikan berbagai panduan menjalankan salat Idulfitri, baik di masjid, maupun di lapangan terbuka agar berlangsung nyaman dan penuh khidmat,” ujarnya, Senin 10 Mei 2021.
Lanjutnya, Salat Idufitri dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan, dan untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan.
“Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Disebutkannya, tingkat risiko penularan di berbagai wilayah itu kan berbeda-beda, sehingga aturan yang ditetapkan juga harus disesuaikan, tetapi semua peraturan itu harus tetap mengacu kepada pedoman yang telah dikeluarkan oleh satuan tugas Covid-19, terutama soal zonasi risiko.
“Panduan yang diterbitkan pemerintah daerah, harus merumuskan secara detil berbagai protokol kesehatan yang harus dijalankan. Misalnya menjaga jarak antar jamaah, kapasitas jamaah jika digelar di masjid, dan berbagai anjuran lain, terutama memakai masker hal ini untuk mencegah penularan Covid-19, apalagi saat ini sudah masuk virus varian baru,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post