SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sutik meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di daerah itu untuk tidak menahan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
“PBS di ingatkan supaya membayar THR, sebab jika tidak maka akan ada sanksinya,” ujar Sutik, Kamis 15 April 2021.
Dikatakan Sutik, bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Seperti diketahui, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Sutik.
Dia juga mendorong kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mewajibkan pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.
“Kita mengerti dengan kondisi investasi semua sektor juga terdampak covid-19, namun perlu saya garis bawahi untuk pekebunan kelala sawit dan tambang harus membayar full sesuai ketentuannya,” tegas Sutik.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post