SAMPIT – Pemusnahan barang bukti (Barbuk) sebanyak 138,57 gram, Narkotika jenis Sabu kembali dilakukan jajara Polres Kotim didampingi pejabat setempat, berlangsung Mapolres Kotim, Kamis 15 April 2021.
Wakapolres Kotim, Kompol Abdul Aziz Septiadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil berkat rekan kita Resnarkoba Polres Kotim Minggu 6 April 2021 lalu.
“Kami berkomitmen berkata dukungan dari masyarakat kita berhasil mengungkap pengedar Narkotika. Apapun informasi yang kita terima akan kita tindak lanjuti peredaran gelap narkoba khusus dilingkup polres Kotim,” ujar Kompol Abdul Aziz Septiadi, Kamis 15 April 2021.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air di dalam wadah mengunakan campuran cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan depan Mapolres Kotim.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan terhadap tersangka SA pada Selasa 6 April 2021 malam, di Kecamatan Baamang, Kotim.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan, surat kejaksaan negeri Sampit nomor B-124/0.2.11/Euh.1/04/2021 tanggal 12 April 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post