SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad mengingatkan Umat Islam untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat melaksanakan shalat tarawih pada Ramadhan nanti.
Hal itu disampaikannya mengingat ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriyah masih dalam suasana pandemi Covid-19. Ramadan tahun ini tidak jauh beda dengan Ramadan 1441 H yang telah dilewati tahun lalu.
“Menurut pendapat saya sepanjang Ramadan 1442 H, pelaksanaan shalat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah di masjid maupun mushola dengan menerapkan Prokes Covid-19 dengan ketat,” ujarnya, Senin 5 April 2021.
Ia mengingatkan pihak terkait, terutama Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 agar memperketat pengawasan di bulan puasa dengan cara melakukan patroli secara berkala. Selain menciptakan rasa aman untuk masyarakat juga memperketat pengawasan bagi para pelanggar prokes.
“Bila ingin tarawih di masjid sebaiknya perhatikan prokes dan disarankan juga sebaiknya lakukan tarawih di rumah. Karena lebih aman di rumah kalau mau tarawih bersama keluarga, tapi jika ingin ke masjid kita tidak melarang asal jangan melanggar prokes. Terutama para orang tua juga diminta untuk mengawasi anak-anaknya agar jangan keluyuran di malam hari jika tidak berkepentingan,” tegasnya.
Ditambahkannya, rumah ibadah juga harus mematuhi Prokes Covid-19. Seperti halnya pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer dan juga pengaturan jarak.
“Saya rasa shalat tarawih sudah bisa, karena sebelumnya sudah diperbolehkan shalat berjamaah. Seperti shalat Jumat maupun shalat lima waktu, jadi shalat tarawih tidak ada masalah. Yang penting prokesnya,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post