SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyebutkan, bahwa sesuai hasil rapat pihaknya dan eksekutif melakukan kunjungan ke daerah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Karena belum adanya kejelasan peta lokasi zona, maka kami berkunjung ke wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) peruntukkan industri Bagendang. Yang mana kami tinjau di sana kurang lebih rencana untuk kawasan industri itu seluas 3.700 hektare,” ujar Handoyo, Senin 15 Maret 2021.
Lanjutnya, untuk zona-zona itu sudah ditentukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan sebagainya.
“Maka itu kami cek di lapangan, bahwa dari daerah Bagendang itu batas-batasnya yaitu dari desa Bapanggang Raya dan ujungnya Bagendang Hilir. Dan saat kami tinjau kelapangan memang ada beberapa industri yang sudah ada di wilayah tersebut,” ujarnya.
Namun, nantinya akan di atur kembali apabila perda itu sudah disahkan. Karena pihaknya menginginkan wilayah-wilayah industri itu tidak saja dari industri klasifikasi tinggi, namun juga dari klasifikasi rendah dan menengah untuk ikut di dalamnya. Termasuk merekrut masyarakat yang ada di Bagendang untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dalam pembentukan-pembentukan usaha kecil menengah.
“Itulah beberapa hal yang akan dimasukkan dalam perda tersebut, jadi penikmatnya tidak hanya perusahaan-perusahaan besar yang ada di wilayah sana namun masyarakat juga ikut andil di dalamnya bermitra dengan perusahaan setempat agar perekonomian masyarakat setempat meningkat,” tegas Handoyo.
Dan dalam hal tersebut, pihaknya juga menginginkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat melalui bagi hasil dengan pemerintah pusat dan provinsi di bidang industri yang akan difokuskan di wilayah Bagendang.
“Wilayah bagendang ini ditentukan sebagai kawasan industri karena sudah di atur oleh pusat, yang mana salah satunya Kotim ini ditunjuk langsung oleh pusat. Ada dua kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni Kotim dan Murung Raya,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Handoyo, untuk infrastuktur memang di samping perusahaan itu mencari wilayah yang ada di Bagendang di mana wilayah di dalamnya ada milik masyarakat, di situlah kalau ada pihak investor yang ingin berinvestasi di dalamnya tentu mencari lahan yang ada di sana dan bekerja sama dengan masyarakat.
“Pengertian industri itu bukan dalam artian skala besar, di sana industri skala kecil pun bisa dilakukan. Karena di sana sudah ada zona-zonanya tadi. Ada pertanian dan pemukiman perumahan, peternakan, zona industri besar, industri kecil termasuk UMKM mungkin pengolahan pabrik roti dan lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, perusahaan besar mencari sendiri lahan dan mekanismenya di atur oleh pemerintah daerah, apakah nantinya pemerintah daerah menyiapkan lahan tertentu ataupun bisa kemitraan sifatnya dengan masyarakat atau masyarakat punya lahan kosong yang bisa dimanfaatkan.
“Nanti ada timnya dari tata ruang, merekalah yang nantinya akan memberikan lahan-lahan yang ada di sana. Karena sitemnya nanti juga akan dipermudah melalui Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh perizinan kawasan industrinya,” sebut Legislator Demokrat ini.
Kalau untuk harga lahannya jika ada yang ingin membeli tentu harus berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tidak bisa lagi meninggikan harga karena jual beli sudah di atur dan pemerintah yang nanti mengaturnya kalau memang ada lahan kosong yang mau dijual.
“Ini bertahap, jadi kawasan industri tidak hanya di Bagendang. Setelah ini nanti kita usulkan kawasan industri perkotaan di wilayah Ketapang dan Baamang sesuai dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) di tuangkan. Dan lokasi-lokasi sudah ditentukan,” demikian Handoyo.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post