SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH Gakkum) Kalimantan Tengah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Karya Makmur Abdi (KMA).
Di mana perusahaan yang berada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim ini diduga melakukan perambahan kawasan hutan produksi hingga dugaan menaman sawit di sepadan (bibir) sungai bakung yang aliran muaranya menuju ke sungai mentaya.
“Saya berharap penegakan hukum oleh KLH Gakkum Kalteng jangan tebang pilih dalam melakukan penyelidikan, perusahan besar swasta juga harus di tindak karena jelas-jelas ini ada dugaan pelanggaran,” ujar Sutik, Senin 15 Maret 2021.
Lanjut Sutik, dirinya mendorong KLH Gakkum Kalteng dalam hal penindakan pelanggaran bukan karena dirinya anti investor namun yang di kedepankan adalah investor yang tahu diri serta tahu aturan masuk ke Kotim.
“Kami mendorong agar Kementrian Lingkungan Hidup Kalteng menyelidiki dugaan terhadap PT KMA,” tegasnya.
Hal senada juga di ungkapkan M. Abadi selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim. Menurutnya, selain tidak melaksanakan SK menteri atas kewajiban kemitraan, PT KMA juga diduga melakukan pelanggaran lain salah satu nya menanam diluar HGU, merambah kawasan hutan dan disinyalir menanam pohon sawit di bibir sungai bakung.
“Kami siap mendukung KLH Gakkum Kalteng menegakkan aturan dan harapannya tidak harus menunggu ada laporan karena ini sudah merupakan suatu pelanggaran, ada dasar hukumnya dan undang-undang harus di tegakan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post