SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang baru dilantik tidak menunda keputusan yang berkaitan dengan hak masyarakat.
Pernyataan itu dilontarkan M Abadi perihal tindak lanjut peraturan bupati (Perbup) Kotim nomor 35 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Kotim dan nomor 20 tahun 2012 tentang usaha perkebunan dengan pola kemitraan yang tertuang di dalam bab VI yakni pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan.
“Di pasal 12 ayat 1 pembinaan umum terhadap pelaksanaan perkebunan dengan pola kemitraan dilakukan oleh bupati, camat dan kepala desa serta lurah di wilayah kemitraan berada. Dan di dalam ayat 6 tim terpadu pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha perkebunan diketuai oleh sekretaris daerah dengan keanggotaan terdiri unsur pemerintah daerah unsur perusahan perkebunan unsur akademisi dan unsur masyarakat yang di tetapkan dengan keputusan bupati,” ujarnya, Selasa 2 Maret 2021.
Ditambahkannya, dalam pasal 13 disebutkan bahwa tim terpadu ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan namun selama ini aturan tersebut tidak dijalankan karena terbukti ketika dirinya bertanya kepada pihak pemerintah desa tangkarobah dan desa pahirangan bahwa lahan plasma pola kemitraan tersebut belum terealisasi.
“Ini membuktikan bahwa sengaja di abaikan karena tidak ada alasan lahan 20 persen tersebut terealisasi, jika pihak eksekutif dan legislatif benar-benar melaksanakan apa yang di atur didalam perda tersebut pasti sudah terealisasi,” tegasnya.
Karena pelaksanaan Perda di keluarkan pada tahun 2014 dan sekarang sudah tahun 2021 namun paktanya satu hektare pun belum dirasakan oleh masyrakat desa tangkarobah dan desa pahirangan.
“Saya berharap kepada bupati yang baru dilantik untuk tidak menunda apa yang menjadi hak masyarakat, karena tidak ada alasan bupati tidak mengetahui ini. Bupati Kotim yang dulunya menjabat sebagai sekda Kotim dan beliau pun pernah menyampaikan dan semoga pak bupati masih ingat bahwa beliau menyampaikan akhir tahun 2019 setiap perkebunan wajib merealisasikan plasma 20 persen dan dipasal 35 sanksinya tegas hingga pencabutan ijin PT dan denda 50 juta rupiah,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post