NANGA BULIK – Seorang warga Nanga Bulik, Dodi (24) harus menghadapi masalah hukum akibat perbuatannya tidak mengembalikan barang berupa handphone yang ia temukan dijalan beberapa bulan lalu, terdakwa akhirnya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman 3 bulan penjara.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP pidana ,” terang hakim dalam sidang yang digelar secara online, Senin 1 Maret 2021.
Diketahui, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum Kejari Lamandau, Novryantino Jati Vahlevi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika pemilik HP OPPO A9 2020 yang bernama Tasiana Krisna mengaku kehilangan HP pada kamis 22 oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB pagi di parkir Dinas Perijinan.
Saat itu, yang bersangkutan ingin mengambil HP nya, namun ternyata sudah hilang. Iapun mencari kemana-mana namun tidak juga ditemukan.
“Korban sempat minta tolong ke rekan kerjanya untuk menelpon ke no HP miliknya, saat itu masih aktif namun tidak diangkat. Dan setelah panggilan ketiga, hp nya tidak aktif lagi,” beber Jati Vahlevi saat di konfirmasi, Selasa 2 Maret 2021.
Jati menjelaskan, ternyata HP tersebut jatuh di sekitar jalan melati di depan warung makan dan ditemukan oleh Dodi. Dodi memungutnya, memasukkan ke dalam kantong dan membawa pulang HP tersebut. Sampai dirumah ia melihat ada dua panggilan dan tidak menjawabnya, kemudian ia mematikan HP tersebut.
“Setelah 2 hari, terdakwa membawa HP itu ke sebuah toko ponsel untuk membuka kuncinya. Dan setelah seminggu ia berhasil membuka kunci dan membayar jasa Rp 400 ribu,” ucapnya.
Namun baru satu bulan pemakaian, Dodi akhirnya diciduk oleh aparat kepolisian. Ia dinilai melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian .
“Karena terdakwa mempunyai niat untuk mengambil hp tersebut saat mengambilnya dari aspal, terdakwa juga melepas simcard yang ada pada hp tersebut agar pemilik hp tidak bisa menghubungi, Ia mengambil hp tanpa seizin pemiliknya untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri,” terangnya.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis penjara selama 3 bulan. Diketahui, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.
(btg/matakalteng.co.id)
Discussion about this post