• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ambil HP Jatuh di Jalan, Pria Ini Dihukum 3 Bulan Penjara

Ambil HP Jatuh di Jalan, Pria Ini Dihukum 3 Bulan Penjara

Selasa, 2 Maret 2021
in Hukrim
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Seorang warga Nanga Bulik, Dodi (24) harus menghadapi masalah hukum akibat perbuatannya tidak mengembalikan barang berupa handphone yang ia temukan dijalan beberapa bulan lalu, terdakwa akhirnya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman 3 bulan penjara.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP pidana ,” terang hakim dalam sidang yang digelar secara online, Senin 1 Maret 2021.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Diketahui, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum Kejari Lamandau, Novryantino Jati Vahlevi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika pemilik HP OPPO A9 2020 yang bernama Tasiana Krisna mengaku kehilangan HP pada kamis 22 oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB pagi di parkir Dinas Perijinan.

Saat itu, yang bersangkutan ingin mengambil HP nya, namun ternyata sudah hilang. Iapun mencari kemana-mana namun tidak juga ditemukan.

“Korban sempat minta tolong ke rekan kerjanya untuk menelpon ke no HP miliknya, saat itu masih aktif namun tidak diangkat. Dan setelah panggilan ketiga, hp nya tidak aktif lagi,” beber Jati Vahlevi saat di konfirmasi, Selasa 2 Maret 2021.

Jati menjelaskan, ternyata HP tersebut jatuh di sekitar jalan melati di depan warung makan dan ditemukan oleh Dodi. Dodi memungutnya, memasukkan ke dalam kantong dan membawa pulang HP tersebut. Sampai dirumah ia melihat ada dua panggilan dan tidak menjawabnya, kemudian ia mematikan HP tersebut.

“Setelah 2 hari, terdakwa membawa HP itu ke sebuah toko ponsel untuk membuka kuncinya. Dan setelah seminggu ia berhasil membuka kunci dan membayar jasa Rp 400 ribu,” ucapnya.

Namun baru satu bulan pemakaian, Dodi akhirnya diciduk oleh aparat kepolisian. Ia dinilai melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian .

“Karena terdakwa mempunyai niat untuk mengambil hp tersebut saat mengambilnya dari aspal, terdakwa juga melepas simcard yang ada pada hp tersebut agar pemilik hp tidak bisa menghubungi, Ia mengambil hp tanpa seizin pemiliknya untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri,” terangnya.

Atas perbuatannya, terdakwa divonis penjara selama 3 bulan. Diketahui, vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.

(btg/matakalteng.co.id)

Share10Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Masker yang Dapat Dikalungkan Ternyata Kurang Higienis

Next Post

Dewan Apresiasi Bupati Kotim yang Sigap Setelah Resmi Dilantik

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Dewan Apresiasi Bupati Kotim yang Sigap Setelah Resmi Dilantik

Ulama Sampit Dorong Pemerintah Berantas Peredaran Miras

Dua Tahun Jadi DPO, Pelaku Perkosaan di Ugang Sayu Diringkus Polisi 

Pemprov Perbaiki Jalan dari Simpang Bangkal Sampai Pelabuhan Teluk Segintung

Disdik Kotim Akan Berkoordnasi ke Disdik Provinsi Terkait Bantuan dari Gubernur Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK