BUNTOK – Masih ingat dengan kasus perkosaan di Kebun Karet, tepatnya di Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada Januari 2019 lalu, pelaku berinisial AN (23) Warga Desa Ugang Sayu, yang sudah dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diringkus Polisi.
Pelaku diborgol polisi berikut barang bukti (barbuk), di belakang rumahnya, pada Sabtu 27 Febuari 2021 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik, AN pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijeblos ke sel tahanan Mapolres Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonald Nata Putera dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 Maret 2021 mengatakan, membenarkan pelaku perkosaan yang telah ditetapkan DPO dengan nomor 10/XI/2020/Reskrim pada 16 November 2020 sudah ditangkap.
“Benar mas, sudah dua tahun kita buru pelaku perkosaan itu dan akhirnya berhasil kita tangkap Sabtu 7 Februari 2021,” tegasnya. Kasat Reskrim menceritakan sedikit kronologi kejadiannya, yakni berawal pada 18 Januari 2019 lalu, disaat korban pergi ke kebun karet.
Sesampai di kebun karet, suami korban juga datang dan bersama mengambil karet. Kemudian, lanjut Yonald Nata Putera, suami korban pun pulang dan korban terus menyadap karet. Tak lama kemudian, korban lapar dan kembali ke pondok untuk memasak mie.
Setelah makan mie korban kembali menyadap karet, namun pada saat itu korban mendengar suara berisik di pondok. Mendengar itu korban kembali ke pondok untuk melihat barang-barang miliknya yang sudah hilang.
Saat mencari barang milik korban, tiba-tiba datang AN menghampirinya dan mengancam menggunakan parang, kemudian mendorong korban hingga jatuh. Saat korban terjatuh pelaku memperkosa korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pergi begitu saja.
Tak terima perbuatan pelaku, korban saat itu juga melapor kejadian itu ke SPKT Polres Barsel. “Saat laporan kita terima, saat itu juga kita cari pelaku dan akhirnya tidak ditemukan, sampai akhirnya AN kita tetapkan sebagai DPO,” terang Perwira Pertama (Pama) itu.
Ditanya apa saja barang bukti (barbuk) yang diamankan, Kasat Reskrim menuturkan, barbuk yang diamankan Polisi, yakni 1 bilah senjata tajam jenis parang beserta kumpangnya, 1 lembar kaos warna putih, dan 1 lembar celana pendek warna cokelat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,” tegasnya mengakhiri.
(co/matakalteng.co.id)
Discussion about this post