SAMPIT – Sejak adanya instruksi Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdahulu Supian Hadi, untuk melakukan penertiban penjualan minuman keras (miras) ilegal, hingga kini belum terlihat ada pergerakan yang dilakukan instansi terkait.
Bahkan hal ini menuai kritikan dari ulama Sampit. Pemimpin dan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Amin Sampit, Ustadz Ahmad Rayyan Zuhdi Abrar mengatakan bahwa miras tidak hanya karena ilegal, namun juga melanggar norma dan hukum agama. Sehingga harus diberantas penjualannya.
“Saya harap pemerintah dengan tegas melakukan penertiban, karena miras bukan hanya ilegal saja di Kotim ini, namun juga sangat dilarang agama Islam,” tegasnya, Selasa 2 Maret 2021.
Disebutkannya, sesuai dengan yang tertulis dalam Al Quran, Surah Al-Maidah Ayat 90-92, yakni “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu”.
“Dalam surah itu sudah jelas dan tegas disebutkan bahwa meminum khamar dilarang. Dan hal itulah yang harus menjadi pedoman dalam kehidupan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ustadz Rayyan, pedoman hidup umat Islam adalah Al Quran, dan hendaklah umat Islam semua melaksanakan itu, termasuk perang terhadap penjualan khamar.
“Ini juga dapat menjadi pedoman pemerintah, yang mana selama ini Peraturan Daerah (Perda) larangan miras juga sudah ada. Sehingga, tunggu apalagi. Segera laksanakan penertiban tersebut,” tegasnya.
Ustadz Rayyan, juga berharap agar masyarakat, terutama umat muslim agar tidak meminum miras. Karena hal itu termasuk perbuatan setan.
“Agar kalian mendapatkan keberuntungan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post