SAMPIT – Berbagai macam komunitas ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dari komunitas sepeda, motor, seni budaya, sosial bahkan komunitas fans boy band korea. Diketahui ada sekitar 108 komunitas yang ada di Kotim.
Untuk itu Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengimbau agar ada landasan hukum atau organisasi yang menaungi seluruh komunitas yang ada di Kotim.
“Harus ada landasan hukum yang menaungi seluruh komunitas di Kotim, dimana semua komunitas ini harus berhimpun dalam satu organisasi yang sudah terdaftar secara legal di Kementeian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol),” ujar Handoyo, Senin 22 Februari 2021.
Dikatakannya, pihaknya turut mengapresiasi kebaradaan organisasi HIS (Hatekup Itah Samandiai) Kotim karena menaungi komunitas yang ada.
“Kami mengapresiasi yakni adanya organisasi HIS yang menaungi semua komunitas, sehingga jika nanti ada membuat kegiatan ada organisasi yang memantau dan mengkoordinirnya agar sesuai dengan aturan,” ungkapnya. Dan kalaupun ujar Handoyo, ada masalah bisa ditangani dan mempunyai kekuatan hukum.
“Masukkan kami semua komunitas yang terdaftar dalam HIS harus memiliki kartu tanda anggota, agar dikemudian hari jika ada yang menanyakan keanggotaan bisa menunjukan KTA nya. Dan langsung bisa diketahui bahwa komunitasnya resmi dan sah secara hukum,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post