SAMPIT – Bermula dari banyaknya komunitas yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dimana semuanya menginginkan terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga lahirlah HIS (Hatukep Itah Samandiai) di Kotim.
Bahkan, Minggu 21 Februari 2021 malam, HIS melakukan penyerahan sertifikat tanda terdaftar komunitas berhimpun perkumpulan HIS. Yang mana semua komunitas yang ada di Kotim telah melakukan musyawarah untuk membentuk HIS dan menjadi anggota di dalamnya.
Ketua Panitia pelaksanaan penyerahan sertifikat Ibrahim mengatakan, ada sekitar 108 komunitas yang terdata ada di Kotim. Dimana semuanya telah diberikan formulir untuk mendaftarkan diri di dalam HIS.
“Dari 108 komunitas yang sudah diberikan formulir, sampai saat ini hanya ada sekitar 41 komunitas yang sudah menyerahkan kembali dan yang akan diberikan sertifikat malam ini,” ungkap Baim, Minggu 21 Februari 2021.
Menurutnya, dengan terdaftar di dalam HIS maka komunitas tersebut akan dinaungi hukum dan jika dikemudian hari memiliki masalah bisa diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. Dimana komunitas yang sudah terdaftar di HIS merupakan komunitas dari beberapa kecamatan se Kotim.
“Karena hanya HIS yang terdaftar secara legal di Kemenkumham se Kalimantan Tengah (Kalteng) ini,” bebernya. Diketahui, komunitas yang sudah terdaftar dalam HIS Kotim diantaranya komunitas motor, komunitas Army Kotim (pencinta boy band korea), komunitas sepeda ontel, komunitas seni dan budaya, komunitas sastra dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Perhimpunan Perkumpulan (BPP) HIS Kotim, Wawan Setiawan mengatakan, BPP HIS adalah organisasi non pemerintah, independen atau non politik, yang bergerak untuk mengekplorasi sumber daya manusia dalam berkarya kreatif, produktif dan solid.
“BPP HIS adalah tempat berhimpun komunitas, koordinasi dan komunikasi antar komunitas yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong. BPP HIS sebagai organisasi yang memfasilitasi komunitas agar terorganisir dan terdata secara legal,” ungkap Wawan.
Lebih lanjut ujarnya, visi HIS yakni sebagai sentral organisasi, silaturrahmi, sinergi dan koordinasi masyarakat komunitas dalam pembangunan daerah serta pengembangan SDM yang inovatif, kreatif dan produktif dalam sosial, bisnis, pendidikan, seni budaya, tradisional dan modern.
Yang mana keanggotaannya adalah komunitas yang terdaftar dan aktif berhimpun dalam organisasi BPP HIS. Anggota kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang dianggap penting dalam perkembangan organisasi yang selanjutnya disebut sebagai dewan pembina/ penasehat/ pengawas/ kehormatan.
“Keanggotan BPP HIS terdiri dari anggota aktif, anggota peninjau dan anggota kehormatan,” ujarnya. Sementara itu untuk persyaratan keanggotaan meliputi, anggota perkumpulan adalah komunitas, komunitas yang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Disamping itu mengisi formulir pendaftaran komunitas berhimpun, memiliki stuktur organisasi komunitas minimal ketua sekretaris dan bendahara, dan atau jelas terorganisir.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post