SAMPIT – PT Karya Makmur Abadi (KMA) diduga tidak terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
“Serta didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” bebernya, Selasa 9 Februari 2021.
Lanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT secara tegas menyatakan bahwa perjanjian pendirian PT harus dituangkan ke dalam akta otentik di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
“Dengan demikian, pendirian PT dengan akta notaris merupakan syarat mutlak adanya PT. Bila pendirian PT tidak dilakukan dengan akta notaris, maka batal demi hukum. Melanggar undang undang republik Indonesia nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahan,” tegasnya.
Dimana ketentutan pidananya pada Pasal 32 (1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
“Dan di selanjutnya (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post