PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, menghadiri Rapat Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 secara virtual melalui video conference, di Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 9 Februari 2021.
Dibuka oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Hamdani, rapat ini digelar dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2021 serta dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hamdani mengatakan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait perpanjangan pemberlakuan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah pengendalian.
Dalam hal ini Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-2019.
“Hal ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 yang sebelumnya perlakuannya pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Provinsi Jawa dan Bali,” jelas Hamdani.
Dengan dibentuknya Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, maka Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk mengatur PPKM berbasis mikro dengan melakukan koordinasi mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat, Bintara Pembina Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh muda, penyuluh pendamping, tenaga kesehatan, karang taruna, dan relawan lainnya.
Sementara kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat desa dan kelurahan, dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintah daerah. Berkaitan dengan APBD, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan, dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan, yakni SE-2/PK Tahun 2021. Hamdani menyebutkan, khusus penggunaan atau pemanfaatan Dana Desa, telah diterbitkan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menurut Hamdani, Mendagri berharap adanya dukungan pendampingan untuk supervisi dan monitoring dalam pelaksanaannya agar tata kelola terkait pertanggungjawaban serta pengelolaan APBN dan APBDes benar-benar dapat berpedoman pada prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik.
“Namun demikian, kebijakan sebaik apapun tanpa kerjasama yang baik antara pemerintah dan pemerintah daerah, maka permasalahan pandemi Covid-19 tidak dapat diatasi. Oleh karena itu, ikuti acara ini sampai selesai agar ada kesamaan persepsi,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post