SAMPIT – Seorang Pria paruh baya, diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Jalan Delima 1 No. 13 Rt. 024 Rw. 004 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.
Aparat mengamankan seorang Laki-laki yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, inisial MK alias Sikun (49) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim. Barang bukti yang diamankan berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,18 gram, uang tunai hasil penjualan dan beberapa barang bukti lain yang berhubungan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi mengatakan bahwa benar Sat Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang laki-laki dengan identitas tersebut, karena ada memiliki atau menguasai narkotika jenis Sabu dan diduga juga adalah seorang Pengedar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar TKP tentang yang bersangkutan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu pada alamat tempat tinggal tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan,” bebernya, Selasa 9 Februari 2021.
Kemudian saat berada di TKP pelaku sedang berada didalam kamar tempat tinggalnya tersebut, setelah ditunjukan surat perintah tugas, pelaku diamankan berlanjut dilakukan upaya penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi TKP dan Ketua RT setempat.
“Hasilnya ternyata petugas Kepolisian menemukan menemukan barang berupa 1 set alat isap/bong, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp.800.000,- dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam yang terletak di lantai kamar rumahnya,” ungkapnya.
“Atas perbuatan Pelaku inisial MK alias SiKun diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10 juta,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post