SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan sekolah tatap muka untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kotim.
Kebijakan itu mulai berlaku pada awal bulan November mendatang, dan tentunya hal ini menjadi sorotan semua pihak. Serta menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, pihaknya pada prinsipnya di DPRD mendukung kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotim namun dengan beberala catatan.
“Pertama harus mendengar dan mempertimbangkan masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kotim. Kedua untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB sebaiknya dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” sebutnya, Selasa 27 Oktober 2020.
Lanjutnya, catatan ketiga yakni apabila hasil kajian dari Satgas Covid-19 memberikan masukan untuk memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka, maka perlu dilakukan uji coba di sekolah tertentu sebagai acuan nanti untuk penerapan pembukaan kegiatan belajar tatap muka disekolah lain.
“Terakhir yang tidak kalah penting, sesuai hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, kegiatan belajar tatap muka haruslah mendapat persetujuan dari orang tua murid,” tegasnya. Riskon berharap, agar hasil keputusan yang dibuat nantinya bisa memuaskan semua pihak tanpa ada yang dirugikan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post