SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendesak, aparat hukum untuk segera menertibkan operasional galian C di Jalan Jenderal Sudirman.
Pasalnya menurutnya, saat ini operasional selain disinyalir tidak berizin juga sudah menyalahi dari tata ruang. Disebutkannya, DPRD meminta agar operasional dan aktivitas galian C yang berada di zona merah itu dihentikan.
“Karena itu pemanfaatannya untuk permukiman bukan untuk aktivitas galian C ini,” tegasnya, Selasa 15 September 2020.
Diketahui, saat ini di kilometer 9 sudah ada aktivitas pengerukan. Padahal dalam ketentuan daerah, itu dilarang sehingga dikatakan zona merah. Namun, pada
kenyataannya saat ini galian C, tengah beroperasi.
“Pengawasan dari pemerintah juga khususnya pemerintah provinsi, yang berwenang untuk itu kurang maksimal,” sebutnya.
Ia menduga, di Km 12 hingga 19 yang saat ini beroperasi tidak berizin. Karena menurutnya daerah terlarang itu tidak akan diterbitkan izinnya oleh pemerintah. Sehingga dirinya mendorong pemerintah segera turun kelapangan untuk menertibkan galian C tersebut.
“Banyak pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas galian C ini. Makanya perlu dalam waktu dekat akan melakukan cek lapangan dan kemudian akan memberikan rekomendasi untuk aktivitas itu,” sebutnya.
Jangan sampai aktivitas seperti ini menurutnya dibiarkan, karena ini untuk kepentingan komersial sehingga perlu dipikirkan dampak setelahnya, apalagi kalau aktivitas ilegal, negara juga dirugikan karena tidak membayar retribusi.
Untuk informasi, belakangan ini aktivitas galian C, kian meningkat. Pemerintah provinsi memberikan kesempatan yang mudah bagi pengusaha galian C, untuk mengurus izin pertambangan rakyat.
Di samping itu ada juga aktivitas galian C, tanpa memerhatikan aturan dan tata perizinannya. Di sektor ini yang menjadi sorotan DPRD Kotim belakangan ini. Meskipun berizin kerap beraktivitas di luar koordinat perizinan yang diberikan pemerintah provinsi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post