KUALA KURUN – Saat ini, armada truk angkutan milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL) masih tetap melakukan aktivitas pengangkutan kayu log yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Aktivitas itu dinilai ilegal, karena belum mengantongi legalitas, berupa izin angkutan kayu log untuk melewati jalan umum.
“Kami tegaskan bahwa aktivitas angkutan kayu log oleh PT HPL itu ilegal. Dari perusahaan belum memiliki legalitas perizinan angkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas, Selasa, 15 September 2020.
