KUALA KURUN – Saat ini, armada truk angkutan milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL) masih tetap melakukan aktivitas pengangkutan kayu log yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Aktivitas itu dinilai ilegal, karena belum mengantongi legalitas, berupa izin angkutan kayu log untuk melewati jalan umum.
“Kami tegaskan bahwa aktivitas angkutan kayu log oleh PT HPL itu ilegal. Dari perusahaan belum memiliki legalitas perizinan angkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas, Selasa, 15 September 2020.
Fakta yang ada, lanjut Untung, berdasarkan pantauan di lapangan, sampai saat ini masih terjadi aktivitas angkutan kayu log dengan menggunakan truk besar. Bahkan beban muatannya melebihi kapasitas (tonase) jalan yang dianjurkan, yakni diatas delapan ton.
“Akibat beban muatan yang berlebihan itu, sejumlah titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan. Hal tersebut tentu berdampak pada pengguna jalan lain,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, ada banyak yang harus ditaati oleh perusahaan sebagai perlindungan keselamatan dari pengguna jalan umum. Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
“Aturan itu yang harus ditaati oleh perusahaan. Jangan malah membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu, disepakati bahwa aktivitas angkutan kayu Log yang menggunakan jalan umum, harus dihentikan karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
“Kami minta perusahaan mentaati kesepakatan dalam RDP. Selain itu, aparat dan instansi terkait harus mengawasi dan mengambil tindakan, karena jika aktivitas angkutan ini terus berlanjut, dikhawatirkan masyarakat yang nantinya menjadi korban,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post