SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung upaya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di bidang infrastruktur dan fisik di Kotim.
Hal ini menyusul setelahdipanggilnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim Machmoer pekan lalu.
“Kami sangat mendukung aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi, di bidang pekerjaan fisik di Kotim ini, ini juga bagian dari aspirasi publik yang saya sampaikan,” kata Rimbun, 26 Agustus 2020.
Menurut Rimbun, banyaknya belanja untuk proyek fisik di Kotim memang semakin menimbulkan dugaan miring. Maka dari itulah, tidak ada salahnya jika aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, hingga penyelidikan terhadap yang di indikasi bermasalah.
“Tentu untuk memerangi perbuatan yang diindikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang ataupun mengarah kepada perbuatan merugikan keuangan negara di Kotim ini harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Diketahui, pekan lalu Kepala Dinas
PUPR Kotim Machmoer diperiksa tim dari Kejaksaan Tinggi Kalteng. Dirinya selama dua hari dipanggil bersama dua orang bawahannya, yang membidangi urusan Bina
Marga. Tim dari Kejati saat itu menurunkan intelijen dan satgas tindak pidana korupsi.
Tim dipimpin Asisten Intel. Machmoer diperiksa, pada hari Jumat 21 Agustus 2020 itu sejak pagi hingga siang hari. Machmoer
enggan memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan, yang menunggu di pintu masuk kantor korps Adhyaksa tersebut.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post