SAMPIT – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memanggil pihak Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Sosial (Jamsos) di bidang Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, hal ini guna memastikan realisasi pendaftaran tenaga kerja di Kotim yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini harus diawasi dan dimonitor, apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai. Terkhusus untuk mengetahui jumlah pekerja yang ada di Kotim apakah sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan semua,” ungkap Dadang, Rabu 26 Agustus 2020.
Pemanggilan itu dilakukan beberapa hari yang lalu untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD Kotim. Ini juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurutnya Dadang, kewajiban untuk mendaftarkan ke BPJS
ketenagakerjaan masih banyak diabaikan. Padahal ini merupakan kewajiban sekaligus peraturan dari pemeruntah yang harus dilaksanakan.
“Dikatakan setiap orang baik asing maupun
WNI, yang sudah selama enam bulan bekerja
wajib mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, maka ada sanksinya,” ujar Politikus PAN ini.
Lanjutnya, kebanyakan pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan yaitu yang berada didalam perkotaan. Mereka
yang bekerja menjadi buruh hingga pegawai di pertokoan didalam Kota Sampit, kerap tidak menerima haknya untuk di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja.
Ia juga meyakini pekerja yang berada disekitar Jalan A.Yani (depan Bank Kalteng) hingga Bundara Vavo tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Padahal disitu banyak sekali toko-toko yang memiliki karyawan dengan jumlah tidak sedikit. Sehingga perlu adanya tindakan misal dengan jemput bola atau survei kelapangan,” tutup Dadang.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post