SAMPIT – Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah menilai forum CSR di Kotim saat ini tidak memiliki andil dalam pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan CSR. Bahkan menurutnya, forum CSR juga tidak ada mengarahkan.
“Pemerintah Kabupaten Kotim harus membenahi ini agar ditata kembali dan bisa menjalankan tugas sebagai mana mestinya. Jangan sampai tidak aktif seperti sekarang,” ujarnya, Jumat 21 Agustus 2020.
Lanjutnya, hal ini bukan berarti pihaknya anti investasi. Akan tetapi untuk menciptakan usaha yang kondusif, penyaluran CSR ke masyarakat sekitar perusahaan harus lancar.
“Hal ini saya rasa bukanlah hal yang sulit, mengingat sudah ada peraturan daerah yang mengatur CSR ini. Yaitu perda Kotim Nomor 21 Tahun 2014 tentang CSR,” ungkapnya.
Disebutkan Juliansyah, dirinya menerima keluhan CSR saat reses DPRD Kotim beberapa waktu lalu. Banyak masyarakat yang mengatakan belum mendapatkan CSR, terutama yang di daerah pelosok.
“CSR memang ada aturannya. Perusahaan juga tidak bisa asal menyalurkan. Prioritas perusahaan biasanya warga yang ada di sekitar perusahaan tersebut,” sebutnya.
Untuk warga yang desanya jauh dari izin usaha menurutnya tidak bisa menuntut penerimaan CSR, karena yang berada di sekitar perusahaanlah yang sesuai dengan ketentuan dan harus diperhatikan,” jelasnya.
Dari hal ini Juliansyah juga mengatakan pemerintah harus senantiasa mensosialisasikan pemahaman pelaksanaan CSR di Kotim. Mengingat di Kotim banyak sekali investor, sehingga hal itu dapat membantu percepatan pembangunan daerah.
“Dengan banyaknya perusahaan du Kotim kalau CSR lancar, pasti pembangunan akan lancar juga,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post