SAMPIT – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ary Dewar meminta agar aktivitas angkutan truk CPO di jalan umum diatur. Pasalnya, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di jalan umum kebanyakan disebabkan dari angkutan CPO.
“Pemerintah kabupaten harus mengatur itu, untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Siapapun yang membidanginya, Dinas Perhubungan kabupaten ataupun Provinsi Kalteng. Saya harap itu bisa diatur jam operasionalnya, karena sangat rawan di jalan umum jika di jam – jam padat lalulintas tetap diizinkan mereka beraktivitas,” sebutnya, Rabu 19 Agustus 2020.
Usulan Ary Dewar ini juga telah disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Kotim, akhir pekan lalu. Ia mengaku prihatin dari sejumlah kecelakaan itu kerap melibatkan angkutan CPO yang berbobot besar.
Menurut Ketua DPC Gerindra Kotim ini, di jalanan kerap ditemukan konvoi kendaraan CPO dengan jumlah banyak. Selain itu juga memiliki bobot yang sangat besar.
“Kondisi demikian sangat rentan
menyebabkan terjadinya kecelakaan,” tegasnya.
Menurutnya, setidaknya ada dua
akses jalan yang dapat digunakan, yakni jalan Tjilik Riwut dan jalan Sudirman. Kedua jalur itu sangat berbahaya. Bahkan lebih parah lagi di jalur HM Arsyad karena semua kendaraan itu menuju ke lokasi pelabuhan.
“Jam operasional yang sebagaimana sudah diatur, dalam peraturan gubernur beberapa tahun silam sudah bagus. Jam operasional CPO hanya diizinkan melintas di malam hari. Sebab jika disiang hari jalanan padat,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal itu mungkin bisa dilaksanakan lagi, dan pengusaha angkutan juga harus memahami itu, karena keselamatan dan
nyawa manusia berharga dari segalanya ujarnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post