SAMPIT – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mengatakan agar pemerintah daerah Kotim menindak tegas Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia.
“Saya menerima banyak laporan bahwa di Kotim masih ada pelabuhan yang tidak memiliki izin amdal. Padahal ini adalah hal yang dimiliki perusahaan, karena izin amdal merupakan syarat untuk membuat pelabuhan,” ungkapnya, Selasa 18 Agustus 2020.
Lanjutnya, jika hal ini dibiarkan terus menerus, kedepannya perusahaan lain yang aman membangun Tersus dan TUKS tidak akan menganggap izin Amdal penting lagi. “Saya mendukung agar Tersus dan TUKS yang tidak memiliki izin amdal tersebut ditindak tegas, kalau perlu ditutup,” tegas Ketua Fraksi PKB ini.
Dirinya menyayangkan, kalau ada perusahaan yang sudah beroperasi bertahun-tahun di Kotim namun tidak memiliki izin amdal. Kewajiban Amdal dianggap sebagai tindak lanjut dari penegakan sebuah aturan dan jika sampai ada yang tidak mengantongi izin itu artinya sengaja melalaikan dan memunculkan stigma adanya dugaan pembiaran.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post