SAMPIT – Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Riyandi ditangkap aparat kepolisian sektor Antang Kalang lantaran tertangkap basah sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahan besar swasta PT KMB.
Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian sehingga kasus ini masuk dalam tahap II atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa, 18 Agustus 2020.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangkan bersama 3 rekannya berinisial Jm, Ls dan Lw, pada Selasa, 17 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 wib. Saat itu pria yang belum berkeluarga tersebut diajak rekannya yang berinisial Jm untuk memanen buah sawit di blok M07, Divisi 2, PT KMB Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kotim.
“Kami ketahuan oleh satpam. Tiga teman saya berhasil melarikan diri. Total sawit yang kami ambil ada 350 jenjang. Rencananya akan dijual ke pengepul yang ada di Desa Waringin Agung,” kata Riyandi saat berada diruang pelimpahan Kejari Kotim.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum. Kini dirinya resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan terancam dipenjara sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post